Breaking News

Dishub Kabupaten Tangerang dan Polri Gelar Pengawasan Perbup 12 di Ruas Jalan Adiyasa

Dishub Kabupaten Tangerang dan Polri Gelar Pengawasan Perbup 12 di Ruas Jalan Adiyasa
Keterangan Foto: Petugas Dishub Kabupaten Tangerang bersama Polres Kota Tangerang saat melakukan pengawasan truk tambang sumbu 3 di ruas Jalan Adiyasa, Kecamatan Solear, Senin 18/8/2025. (Doc:dishubkabtang)
Silogisnews.com | Tangerang, – Sehari setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama Polres Kota Tangerang melaksanakan pengawasan terhadap kendaraan truk tambang sumbu 3 yang melintas di ruas Jalan Adiyasa, Kecamatan Solear, Senin (18/8/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 yang mengatur pembatasan jam operasional truk tambang di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan aturan agar para pengemudi truk tambang mematuhi ketentuan waktu operasional, yaitu dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB,” ujar petugas Dishub Kabupaten Tangerang di lokasi.

Dishub bersama jajaran Polres Kota Tangerang menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara rutin, dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan lainnya serta meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas akibat padatnya aktivitas kendaraan berat di siang hari.

Selain itu, kegiatan pengawasan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi truk tambang untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku, demi terciptanya kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang.


>Red

Sumber: @dishubkabtang

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com