Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP., M.Si didampingi Lurah Kuta Bumi, Ade Sunaryo, turun langsung meninjau proses pembongkaran. Dua bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut diketahui digunakan sebagai warung miras, tempat prostitusi, dan karaoke ilegal.
“Penertiban bangunan liar yang dijadikan tempat prostitusi ini merupakan tindak lanjut atas keresahan warga sekitar. Selain itu, hal ini juga sebagai efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan lahan dan melanggar perda,” tegas Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin.
Proses pembongkaran dilakukan secara gabungan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, TNI, Polri, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, serta Trantib Kecamatan dan Kelurahan Kuta Bumi.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Trantib Kecamatan Pasar Kemis melalui Kasi Trantibmum Acep Pudin bersama Kasi Trantibmum Kelurahan Sarjan telah memberikan surat peringatan dan teguran agar pemilik segera mengosongkan lokasi serta memindahkan barang-barang pribadi.
Warga sekitar menyampaikan apresiasi kepada Camat Pasar Kemis beserta jajaran yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas respon cepat pemerintah, karena keberadaan tempat itu sangat meresahkan,” ujar salah seorang warga.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan.
>Red
Sumber: kecamatan.pasarkemis
0 Komentar