![]() |
Foto : Agus M Romdoni Ketua umum KJK |
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban tengah meliput kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup di area PT Genesis Regeneration Smelting, Jl. Raya Cikande Rangkasbitung KM. 13.5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Agus M. Romdoni menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sekaligus hak asasi manusia.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Tugas wartawan adalah menyampaikan informasi kepada publik, bukan menjadi sasaran kekerasan,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, KJK Tangerang Raya meminta Dewan Pers dan organisasi profesi jurnalis lainnya ikut memantau proses hukum agar kasus ini mendapat perhatian serius.
“Jika kekerasan terhadap wartawan terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia,” tambah Agus.
Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan medis dan telah resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
>Red/KJK
0 Komentar