Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A., S.H., S.I.K., M.M., M.Si, didampingi oleh Kasat Lantas Kompol Riska Tri Arditia, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir kecelakaan di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Operasi ini akan menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas sebagai target utama, yaitu:
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
- Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur
- Pengendara sepeda motor (R2) yang tidak menggunakan helm berstandar SNI
- Pengemudi mobil (R4) yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
- Pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol
- Pengemudi yang melawan arus lalu lintas
Kasat Lantas Kompol Riska mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.
"Operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, namun juga edukatif dan preventif. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," ujar Kompol Riska.
Polresta Tangerang juga mengajak masyarakat aktif mengikuti informasi dan perkembangan operasi melalui akun resmi Instagram mereka di @kapolresta.tangerang dan kanal komunikasi Humas Polda Banten.
Dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Maung 2025, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat, guna menciptakan jalan yang aman dan nyaman bagi semua.
>Red
0 Komentar