Dalam sambutannya, Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan APBD 2024 kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang ke-17 kalinya sejak tahun 2008. Ia juga memastikan bahwa berbagai catatan BPK, seperti pengelolaan pajak, belanja, dan aset, akan segera ditindaklanjuti demi peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Bupati menyampaikan rincian perubahan dalam struktur APBD 2024:
- Pendapatan Daerah naik dari Rp8,42 triliun menjadi Rp8,65 triliun (+2,78%), dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sebesar 4,79%.
- Belanja Daerah meningkat dari Rp9,18 triliun menjadi Rp9,41 triliun (+2,55%), terdiri atas Belanja Operasi (+1,66%) dan Belanja Modal (+6,42%).
- Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan sebesar Rp788,15 miliar dan pengeluaran Rp30 miliar.
Raperda RPJMD 2025–2029 yang dibahas merupakan dokumen strategis pembangunan jangka menengah, yang disusun mengikuti mekanisme Permendagri No. 86 Tahun 2017. Visi pembangunan daerah ini akan menjadi arah utama penyusunan program lintas sektor di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, revisi Perda No. 8 Tahun 2022 tentang PSU Perumahan bertujuan memperkuat pengawasan dan pengelolaan sarana prasarana lingkungan. Perubahan ini antara lain mencakup kewajiban pengembang dalam menyerahkan aset ke pemerintah daerah serta pemberlakuan sanksi tegas bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009.
Pemkab Tangerang berharap agar DPRD segera memberikan persetujuan terhadap Raperda yang diajukan, demi percepatan implementasi program-program pembangunan. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan pro-kesejahteraan masyarakat.
"Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam menciptakan Kabupaten Tangerang yang sejahtera, berdaya saing, dan gemilang," pungkas Bupati Maesyal Rasyid.
Sumber : Setwan
>Red
0 Komentar