Breaking News

Miris, Disinyalir Bangunan Restoran Nusajaya Dan Konveksi Cimone Jaya, Sudah Finishing Lenggang Tanpa Ada Izin PBG

Miris, Disinyalir Bangunan Restoran Nusajaya Dan Konveksi Cimone Jaya, Sudah Finishing Lenggang Tanpa Ada Izin PBG
Silogisnews.com | Kota Tangerang - Kota Tangerang Darurat Peraturan Daerah (Perda) Bangunan diduga belum miliki izin Peruntukan Bangunan Baru (PBG) berdiri Kokoh. Diwilayah Cimone Jaya dan Nusajaya. Dari hasil pantauan di lokasi bangunan tersebut sudah tahap finishing, hingga sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Penegak Perda Kota Tangerang.

Terkait peristiwa tersebut Pemerhati Kebijakan Publik dan Lurah Nusajaya angkat bicara, meminta untuk segera di segel dan dihentikan pekerjaannya. Meskipun menurut pengakuan pemiliknya sudah melalui proses Keterangan Rencana Kota (KRK), dan berhak untuk membangun lantaran sudah berizin. Selasa (29/07/2025)

Alby Nur Muhamad, Kapala Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, mengatakan. Pada intinya tingkat kelurahan terus berkomitmen mendukung penegakan aturan perizinan, termasuk Izin PBG. Setiap pembangunan wajib melalui prosedur yang sah agar tidak hanya menjamin ketertiban tata ruang, tetapi juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Katanya.

"Kami mendorong para pemilik bangunan untuk taat pada proses perizinan, dan masyarakat pun kami ajak berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungannya. Jika ditemukan pelanggaran, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Albi. 

Sebelumnya diberitakan. Salah satu bangunan di Kelurahan Nusajaya dekat lampu merah shinta pun jelas dengan kokoh Bangunan berdiri diduga belum Miliki izin pbg nya. Ketika dikonfirmasi bangunan tersebut buat restoran pemiliknya Jonny. Salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya, pun hal sama dikatakan bahwa “Dirinya tidak tau urusan izin, kita sudah koordinasi sama wilayah dan lain lain, itukan bagian dari izin tanyakan saja sama pemiliknya pak Jonny,” katanya.

Hal ini dipersoalkan oleh Pemerhati Kebijakan Kontrol Sosial Agus Muhammad Romdoni. Ia menuturkan. Dengan maraknya bangunan yang tidak miliki izin menjadikan persoalan, karena ini bagian tidak adanya kepedulian kita untuk memompa Pendapat Daerah Kota Tangerang, jelas dengan hasil pendapatan dari sektor izin, pajak dan lainnya. Bagian dari peduli kita terhadap daerahnya. Sabtu (19/07/2025)

” Dari sektor Pembangunan Komersil, pemilik harus miliki Izin PBG nya. Tunaikan dulu surat izin pbg nya, baru boleh pelaksanaan membangun. Jangan baru proses OSS bisa membangun. Nanti dalam perjalan proses ditolak gimana,? Bangunannya sudah kelar sementara proses izin pbg nya, masih di posisi Keterangan Rencana Kota (KRK). Coba gimana bisa menjadikan pendapatan daerah sementara SKRD belum terbayarkan,” ungkap Agus yang juga ketua KJK Tangerang Raya.

Kendati demikian, dirinya menganggap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Semata – Mata hanya sebagai tulisan bukan pelaksanaan dan tindakan padahal dasar hukumnya sangat kuat dan mengikat untuk mendorong PAD Kota Tangerang. Imbuhnya.

“Tidak hanya stakeholder saja yang berperan tapi masyarakat pun boleh sebagai kontrol sosial dan melaporkan untuk memompa Pendapat Daerah Kota Tangerang, saya berharap ada tindakan tegas pelanggaran Perda dan Perwal apabila pemilik bangunan mengangkangi aturan daerah,” pungkas kang Agus Kerap disapanya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pemilik dan instansi terkait 


Red/KJK

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com