Breaking News

Gudang Disegel Bea Cukai Diduga Kembali Beroperasi, Jadi Sarang Repacking Barang Impor Ilegal Asal Cina

Gudang Disegel Bea Cukai Diduga Kembali Beroperasi, Jadi Sarang Repacking Barang Impor Ilegal Asal Cina
Silogisnews.com | Kota Tangerang – Sebuah gudang paket yang berlokasi di kawasan industri Jalan Industri Raya II, RT 006/RW 004, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga kembali menjadi lokasi aktivitas ilegal berupa repacking barang impor asal Cina.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan tumpukan kardus dan karung memenuhi area gudang. Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tempat tersebut sebelumnya telah disegel oleh Bea Cukai Jakarta, namun kini kembali beroperasi.

“Baru-baru ini disegel Bea Cukai Jakarta, tapi sekarang sudah buka lagi. Barang dari Cina, di sini cuma diganti kulitnya aja,” ujar sumber tersebut. Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses kepabeanan dilakukan melalui jalur Jakarta.

Gudang Disegel Bea Cukai Diduga Kembali Beroperasi, Jadi Sarang Repacking Barang Impor Ilegal Asal Cina

Praktik repacking—yakni penggantian kemasan atau label luar barang—diduga merupakan modus untuk menghapus jejak asal-usul barang impor. Aktivitas ini dicurigai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi impor dan distribusi, terutama terkait pelabelan ulang tanpa izin edar.

Lebih mencurigakan, tidak terdapat papan nama perusahaan atau keterangan legalitas yang jelas di area gudang. Diduga kuat, barang-barang yang masuk ke lokasi tersebut tidak melalui prosedur resmi Bea Cukai, sehingga berpotensi menghindari kewajiban pajak dan kepabeanan.

Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) DPP, Agus M. Romdoni, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan bea masuk, tapi juga membahayakan konsumen. Barang impor tanpa uji kualitas atau sertifikasi bisa menimbulkan risiko besar. Kami mendesak Bea Cukai, Disperindag, dan aparat hukum agar segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh,” tegas Agus, Rabu (30/7/2025).

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan menyeluruh terhadap isi gudang dan legalitas seluruh aktivitas di dalamnya perlu segera dilakukan, demi melindungi konsumen serta mencegah potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan terorganisir.


>Red/KJK

Sumber: Ketua Umum KJK DPP, Agus M. Romdoni

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com