Breaking News

Disperkimtan Bungkam, Pers Dihalau Saat Konfirmasi

Disperkimtan Bungkam, Pers Dihalau Saat Konfirmasi
Silogisnews.com | Kota Tangerang - Dugaan pelanggaran perizinan pembangunan Kafe Kopi Kenangan di kawasan Graha Raya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menyeret Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) ke dalam sorotan publik. Hal ini menyusul insiden pengusiran wartawan serta sikap bungkam instansi tersebut terhadap surat konfirmasi resmi dari media.

Redaksi media online Suara Keadilan Rakyat Indonesia (SKRI) mengirimkan surat permohonan klarifikasi tertulis sejak 16 Juni 2025, mempertanyakan legalitas proyek kafe yang sempat disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi, baik tertulis maupun pernyataan langsung dari Disperkimtan

Pihak media SKRI yang berupaya meminta konfirmasi melalui jalur resmi dan kunjungan langsung ke kantor Dinas Perkim. Namun, pihak keamanan berulang kali menyatakan bahwa pejabat terkait sedang tidak berada di tempat.

Puncaknya terjadi pada 7 Juli 2025 di kantor Disperkimtan Kota Tangerang, ketika wartawan SKRI yang melakukan kunjungan ketiga justru diusir dari lokasi. Padahal, menurut informasi yang dihimpun, pejabat yang ingin ditemui diduga berada di kantor pada saat itu.

Insiden pengusiran wartawan dan tidak dijawabnya surat resmi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga publik. Terlebih lagi, informasi yang diminta menyangkut kepentingan publik dan transparansi perizinan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sikap tertutup Disperkimtan dikecam sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik secara tidak langsung. Hal ini dianggap menciderai semangat keterbukaan, transparansi, dan pelayanan publik.

“Kami datang dengan etika. Mengirim surat resmi. Tapi dibalas dengan pengusiran dan pernyataan tidak jujur,” ungkap salah satu wartawati SKRI.

Redaksi SKRI mendesak Wali Kota Tangerang dan Sekretaris Daerah (sekda) untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Disperkimtan khususnya dalam aspek komunikasi publik dan kepatuhan terhadap regulasi informasi.

"Media Liputan4.com menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini demi menegakkan prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap kerja pers," pungkasnya.


>Red/KJK

Sumber: Wartawati SKRi

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com