Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral di Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi. Salah satu fokus operasi adalah kawasan pesisir Pantai Sangrila, Kecamatan Mauk.
“Petugas menemukan bangunan menyerupai kamar (bagan) di atas laut yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi,” kata Agus. Dalam penggerebekan tersebut, empat wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke serta satu pasangan bukan suami istri berhasil diamankan.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rumah kontrakan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi penyalahgunaan tempat tinggal sebagai lokasi prostitusi daring atau aktivitas ilegal lainnya.
Di Kecamatan Kemiri, Satpol PP menyegel dua tempat hiburan berupa kafe dan karaoke yang beroperasi di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu. Tempat-tempat tersebut terbukti tidak memiliki izin operasional dan menyalahgunakan izin usaha.
“Tempat hiburan ini tidak mengantongi izin resmi. Kami lakukan penyegelan, pendataan terhadap para pelaku, serta pemanggilan pemilik usaha untuk dimintai keterangan,” tegas Agus.
Dari lokasi ini, petugas turut mengamankan dua wanita yang berada di dalam area usaha hiburan. Sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, minuman keras, serta dokumen-dokumen usaha yang mencurigakan juga disita.
Seluruh individu yang diamankan dalam operasi ini langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk pendataan dan pembinaan. Menurut Agus, pendekatan tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga edukasi agar para pelaku tidak kembali terjerumus ke dalam aktivitas serupa.
“Kami ingin memberi efek jera sekaligus membuka jalan bagi mereka untuk berubah dan tidak kembali terlibat dalam praktik asusila,” ujarnya.
Agus juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin dan menyeluruh sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban di Kabupaten Tangerang. Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Dengan keterlibatan aktif masyarakat, kami berharap kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan dari praktik-praktik yang melanggar norma dan hukum dapat terus tumbuh,” pungkasnya.
Sumber: Diskominfo Kabupaten Tangerang
>Hnd
0 Komentar