Padahal, aturan sudah jelas. Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, penggunaan lahan PSU tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal. Bahkan, jika dikelola dengan benar, parkir resmi seharusnya berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seorang warga yang melintas di kawasan tersebut mengaku terganggu dengan kondisi parkir di bahu jalan itu.
“Apalagi kalau pagi, siang, atau sore hari, jalan jadi sempit dan susah dilalui. Saya jadi terpaksa cari jalan lain untuk menghindari macet karena motor parkir di bahu jalan,” ujarnya, enggan disebutkan namanya.
Ia juga berharap Satpol PP Kota Tangerang segera melakukan penertiban.
“PSU harus dikembalikan ke fungsi semula. Jangan sampai jadi parkiran liar yang mengganggu pengguna jalan,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan Linda, warga Cipondoh, yang datang menjenguk saudaranya di RSIA Assiffa.
“Saya disuruh parkir di depan oleh Satpam karena bawa motor. Saya juga nggak tahu itu lahan PSU atau bukan. Saya cuma mau nengok saudara habis lahiran, buru-buru juga,” ucapnya singkat sebelum masuk ke area rumah sakit.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSIA Assiffa maupun instansi pemerintah terkait soal dugaan penggunaan PSU sebagai lahan parkir tersebut.
>Yani
0 Komentar