![]() |
Keterangan Foto: Tim identifikasi dari Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan seorang istri kedua yang dilakukan oleh suaminya sendiri di kawasan Pakuhaji. |
Peristiwa tragis ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban yang kerap datang ke rumah maupun tempat kerjanya, sehingga memicu pertengkaran dengan istri pertamanya yang juga bekerja di lokasi yang sama.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek. Karena tidak ada respons, saksi lain ikut masuk ke rumah korban dan mendapati korban sudah dalam keadaan tak bernyawa di dalam kamar, hanya mengenakan rok,” jelas Zain, Sabtu (31/5/2025).
Penemuan jasad korban kemudian dilaporkan ke Polsek Pakuhaji. Tim identifikasi segera diterjunkan, dan jenazah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul. Penyebab kematian korban dipastikan akibat pecahnya pembuluh darah.
Pelaku diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengaku kesal karena korban sering datang ke rumah dan tempat kerja, yang menyebabkan ia kerap bertengkar dengan istri pertamanya,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota
>Red/kjk Tangerang raya
0 Komentar