Kejadian bermula ketika tim awak media melihat sebuah mobil yang diduga mengangkut gas oplosan. Ketika dikonfirmasi, sang sopir menyatakan bahwa mobil tersebut milik "Sultan", dan kemudian segera menghubungi seseorang yang diduga merupakan pengurus usaha tersebut.
Dalam wawancara, sopir mengaku hanya bertugas mengantar dan membeli gas, sementara proses suntik ulang gas dilakukan di Kampung Jabon.
Namun tak berselang lama, beberapa orang mendatangi lokasi dan salah satu dari mereka, yang enggan menyebutkan namanya, langsung melakukan tindakan kasar dan mengintimidasi. Ia mengeluarkan kata-kata tidak pantas dan bahkan mengancam dengan golok.
“Siapa yang foto mobil gua, gua bacok! Gua bunuh lu semua!” ujar pelaku sembari mengacungkan senjata tajam.
Situasi baru mereda setelah seorang pria berinisial DP melerai dan mencoba berdialog dengan tim awak media. DP mengaku bahwa sebelumnya mereka pernah memberikan uang kepada oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun tetap diberitakan. Akibatnya mereka merasa dirugikan dan terkesan paranoid terhadap kedatangan media lainnya.
“Kenapa orang saya tadi emosi, karena sebelumnya ada oknum wartawan datang, sudah dikasih uang tapi tetap diberitakan. Lalu kami diminta Rp4 juta untuk takedown berita. Jadi abang-abang ini kena imbasnya,” ujar DP.
Insiden ini sangat disesalkan, mengingat wartawan dilindungi oleh hukum. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, praktik pengoplosan gas juga melanggar hukum. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha ilegal gas oplosan dapat dikenakan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tim awak media telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Rumpin, agar tindakan intimidasi dan dugaan usaha ilegal tersebut segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas demi kepentingan publik.
>Red
0 Komentar