Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Bapak Bimo. Hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi I DPRD, yakni Bapak Muhammad Rapiudin, Ibu Ria Nurhijriah, dan Bapak M. Nur Rojab.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) H. Yayat, Camat Jambe Bapak Chaidir, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan (LBH BARA JP), serta Ketua dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taban.
Dalam hearing tersebut, pihak LBH BARA JP menyampaikan keberatan atas pemberhentian Bapak Abidin dari jabatannya sebagai Kepala Desa Taban. Mereka menilai bahwa permasalahan hukum yang menimpa Abidin terjadi sebelum ia menjabat sebagai kepala desa, sehingga tidak seharusnya menjadi dasar pemberhentian.
Menanggapi hal itu, perwakilan dari DPMPD dan Camat Jambe menyampaikan bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keputusan tersebut, menurut mereka, bertujuan menjaga stabilitas dan kelangsungan pemerintahan desa. Untuk sementara, jabatan Kepala Desa Taban diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa guna mencegah kekosongan kepemimpinan.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda menjelaskan bahwa penggabungan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Pj kepala desa dalam satu dokumen merupakan langkah efisiensi administratif. Hal tersebut, katanya, telah sesuai dengan Peraturan Bupati dan dilakukan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bapak Bimo, menegaskan bahwa seluruh masukan dan klarifikasi dari para pihak akan menjadi bahan evaluasi. DPRD akan menelusuri lebih lanjut dasar hukum dan mekanisme pemberhentian Kepala Desa Taban. Ia menegaskan, DPRD berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip keadilan, keterbukaan, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
>Red
Sumber: Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang
0 Komentar