Berdasarkan Surat Edaran Nomor B-100.3.4.14/1413/VI/Dishub/2025, pelayanan ini akan berlangsung setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, bertempat di Jl. Raya PLP Curug Kp. Babakan Santri II, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15820.
Pelayanan dilakukan dengan sistem Drive Thru Fullcycle Hybrid System (KIR) dan terbuka bagi:
- Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
- Pengujian Pertama atau Baru Kendaraan Bermotor
- Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang dan Polres Tangerang Selatan
Calon pengguna layanan diwajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIJALU yang dapat diunduh di Google Play Store Android melalui tautan berikut:
👉 Unduh Aplikasi SIJALU
Masyarakat dihimbau untuk mengikuti informasi resmi melalui media sosial Dishub Kabupaten Tangerang di akun @uptd.pptp_tangerang atau melalui email uptd.pkbkabtangerang@gmail.com.
Dengan sistem terintegrasi ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien, cepat, dan transparan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Sumber : Instragram @Dishubkabtang
>Red
0 Komentar