Silogisnews.com | Tangerang,– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) melayangkan protes keras terhadap pelaksanaan proyek pembangunan jaringan irigasi permukaan di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Proyek yang tercantum pada papan kegiatan milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 itu disebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Salah satu temuan di lapangan adalah penggunaan kembali pondasi lama, yang seharusnya dibongkar total namun justru hanya ditimpa dan diplester ulang agar terlihat seperti struktur baru.
“Pondasi lama tidak dibongkar. Hanya ditimpa dan diplester agar seolah-olah tampak baru. Ini jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” tegas Tohir selaku Tim Analis LSM GPRUKK saat memberikan keterangan kepada Silogisnews.com, (15/6).
Pelaksanaan proyek ini dikerjakan oleh CV. Harmoni Struktura Nusa dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.960.876.573,- dan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender. Sumber pendanaannya berasal dari APBD Kabupaten Tangerang TA. 2025.
LSM GPRUKK meminta tegas agar pihak pelaksana dan pengawas proyek segera dipanggil dan dilakukan perbaikan ulang sesuai dengan dokumen perencanaan dan RAB yang telah ditetapkan. Mereka menilai jika kondisi ini dibiarkan, maka pembangunan tersebut akan berisiko gagal konstruksi dan merugikan keuangan negara.
“Kalau ini terus dibiarkan tanpa tindakan, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak Kejaksaan. Dan jika perlu, akan kami bawa ke ranah hukum dengan Gugatan Konstruksi sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan,” tegas Tohir.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.
>Red
0 Komentar