Breaking News

Sorotan Tajam untuk Proyek Irigasi Cisadane: Pelanggaran K3 dan Mutu Dipertanyakan

Sorotan Tajam untuk Proyek Irigasi Cisadane: Pelanggaran K3 dan Mutu Dipertanyakan
Keterangan Foto: Pekerja proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane di kawasan Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai. Terlihat pula kondisi saluran yang menyempit akibat pemasangan turap baru tanpa pembongkaran turap lama. (Dok. Tim Investigasi LP-KPK, 30 April 2025)
Silogisnews.com | Tangerang, 30 April 2025, — Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Cisadane di Kabupaten Tangerang menuai kritik tajam. Proyek senilai Rp44,8 miliar yang digarap PT. Basuki Rahmanta Putra dan diawasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, Kementerian PUPR, dinilai menyimpan banyak kejanggalan.

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), M. Tamrin, SH, mengungkap bahwa pelaksanaan proyek diduga menyebabkan penyempitan aliran sungai hingga 1,5 meter. Penyebabnya, turap lama tidak dibongkar, melainkan langsung dibangun fondasi baru di depannya. “Cara ini memang mempercepat pekerjaan, tapi sangat berisiko terhadap lingkungan dan mengganggu fungsi saluran air,” jelas Tamrin dalam keterangannya di lokasi proyek.

Selain itu, LP-KPK menemukan indikasi bahwa sebagian pekerjaan disubkontrakkan dengan nilai satuan hanya Rp750.000 per meter kubik. Menurut Tamrin, nilai tersebut tidak realistis untuk menghasilkan kualitas pekerjaan yang memadai. “Ini bisa menjadi bukti bahwa mutu pekerjaan dikorbankan demi efisiensi biaya,” tegasnya.

Kritik juga ditujukan pada konsultan pengawas proyek, yakni PT. Inakko Internasional Konsulindo – KSO, PT. Raya Konsult, dan PT. Petra Penida Energi, yang dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kondisi ini membuka peluang bagi pelaksanaan pekerjaan yang asal jadi.

Tak kalah penting, dugaan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut mencuat. Sejumlah pekerja dilaporkan bekerja tanpa alat pelindung diri (APD), bahkan diduga tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Proyek dengan masa pelaksanaan 270 hari kalender ini dinilai menyimpan banyak potensi pelanggaran serius. LP-KPK pun menyatakan akan membawa temuan tersebut ke jalur hukum. “Kami akan melaporkan ini secara resmi ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Masalah ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Tamrin.

Masyarakat pun mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut dan meminta pemerintah memastikan pelaksanaan proyek kembali ke jalur yang sesuai prosedur, demi mencegah dampak negatif di kemudian hari.

>Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com