Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp490.409.000,- dan dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni CV. Fadillah, dalam waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Namun di tengah pelaksanaan, proyek tersebut justru menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari aktivis Pantura, Bahar. Ia menilai pelaksanaan pekerjaan jauh dari standar teknis dan keselamatan.
“Pemasangan u-ditch dilakukan di atas saluran yang masih tergenang air, tanpa dasar pasir sebagaimana mestinya. Itu bukan sekadar kesalahan teknis, tapi bentuk kelalaian yang bisa merugikan negara,” ujar Bahar dalam keterangannya kepada wartawan, kamis (15/5/2025).
Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi di lapangan, terlihat jelas bahwa pekerjaan dilakukan tanpa pengeringan saluran terlebih dahulu. Bahkan, pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, dan pelindung tangan, yang semestinya menjadi standar wajib dalam proyek infrastruktur publik.
Minimnya pengawasan dan pelanggaran prosedur teknis dinilai sebagai bukti lemahnya kontrol dari instansi terkait. Bahar menilai, proyek yang dibiayai dari pajak masyarakat ini tidak boleh dikerjakan secara serampangan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa rusak dalam hitungan bulan. Siapa yang bertanggung jawab nanti? Pekerja tidak dilindungi, kualitas diragukan, rakyat dirugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Bahar juga meminta agar konsultan pengawas jika ada, membuka laporan teknis secara transparan kepada publik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi atas kritik yang dilontarkan masyarakat.
>Red
0 Komentar