Silogisnews.com | Tangerang — Polresta Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah kehadiran layanan Call Center 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam penuh.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa layanan 110 merupakan fasilitas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian darurat. Layanan ini mencakup pelaporan tindak kejahatan, gangguan kamtibmas, kecelakaan, hingga permintaan bantuan petugas kepolisian.
“Polresta Tangerang siap siaga 24 jam. Melalui layanan 110, masyarakat bisa langsung terhubung dengan petugas untuk mendapatkan respon cepat dan penanganan awal,” ujar Kombes Pol Baktiar, Rabu (22/5/2025).
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan ini secara bijak dan tidak disalahgunakan untuk laporan palsu.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Namun, penyalahgunaan layanan ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Layanan Call Center 110 ini terhubung langsung dengan Command Center Polresta Tangerang, memungkinkan laporan masyarakat segera diteruskan ke satuan terkait. Baik dari fungsi Sabhara, Lalu Lintas, maupun Reserse Kriminal (Reskrim), akan langsung merespons sesuai jenis laporan yang diterima.
Kombes Pol Baktiar juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menyaksikan atau mengalami kejadian yang dapat mengancam keselamatan dan ketertiban umum.
“Kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
Dengan kehadiran layanan Call Center 110, Polresta Tangerang berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga di wilayah hukumnya.
Call Center Polri 110 — Cepat, Responsif, dan Gratis.
Sumber: Humas Polresta Tangerang
>Hnd
0 Komentar