Pegawai yang bersangkutan disebut telah berulang kali menunjukkan performa kerja yang buruk dan bahkan diduga merugikan mitra kerja Pemerintah Kota Tangsel. Sejumlah laporan dari pihak mitra telah diterima, yang menyoroti tindakan tidak profesional dan menghambat kelancaran kerja sama.
“Ini bukan kali pertama, tapi kenapa tidak ada tindakan tegas dari atasannya? Ini sangat merugikan kami sebagai mitra,” ujar salah satu narasumber dari pihak kemitraan yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, salah satu pihak yang merasa dirugikan juga mengungkapkan bahwa aturan disiplin kepegawaian tampak tidak ditegakkan dengan semestinya. Salah satu pejabat BKPSDM Tangsel, berinisial N, pernah memberikan keterangan bahwa oknum ASN tersebut dalam sebulan hanya masuk kerja satu atau dua kali. Namun, hingga saat ini belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin ini, pihak BKPSDM Tangsel belum memberikan pernyataan resminya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen BKPSDM Tangsel dalam menegakkan kode etik ASN serta menjamin profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
>Red

0 Komentar