Dari pantauan di lokasi, terlihat sebuah gudang terbuka dengan tumpukan bekas oli. Kondisi lantai tampak menghitam, licin, dan lengket, diduga akibat tumpahan limbah. Di area tersebut juga ditemukan tumpukan tanah dan pasir yang disinyalir digunakan untuk mengubur limbah, menggunakan metode open dumping. Sejumlah alat berat seperti ekskavator serta lubang-lubang besar turut ditemukan di seberang area gudang.
“Ini kerusakan lingkungan yang serius. Kami tidak akan berkompromi. Limbah ini cukup berbahaya, bahkan masyarakat pun dilarang mendekat. Semua petugas kami minta menggunakan masker. Ini bukan limbah sembarangan. Kami menduga kuat ini adalah tempat pembuangan limbah ilegal. Beberapa bungkusan bahkan memiliki alamat jelas,” tegas Menteri Hanif.
Ia menambahkan bahwa penutupan dilakukan sebagai langkah awal sebelum proses pidana dilanjutkan. “Hari ini kami tutup. Tidak boleh ada yang masuk karena sangat berbahaya, baik bagi pekerja maupun masyarakat sekitar. Potensi bencana lingkungan sangat besar,” jelasnya.
Penutupan ini dilakukan setelah Tim Penegakan Hukum KLHK menemukan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Ditemukan genangan oli bekas, pupuk, serta cairan hitam pekat di area pabrik. Selain itu, pengolahan air limbah juga dinilai tidak sesuai standar dan semrawut. Bahkan, air berwarna merah terlihat menggenang di beberapa bagian gudang.
Gudang tersebut diketahui milik seseorang berinisial N, yang merupakan orang tua dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif KLHK, dan dipastikan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana lingkungan.
>Red
0 Komentar