Breaking News

Proyek Jalan Rp 481 Juta di Kota Tangerang Bermasalah, CV Surya Alam Kencana Diduga Langgar Spesifikasi

Proyek Jalan Rp 481 Juta di Kota Tangerang Bermasalah, CV Surya Alam Kencana Diduga Langgar Spesifikasi
Silogisnews.com | Kota Tangerang – Proyek peningkatan jalan lingkungan di Jalan Pengayoman Selatan, RW 09 DSK, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, yang menelan anggaran Rp 481.840.000 dari APBD Kota Tangerang tahun 2025, diduga kuat bermasalah. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Surya Alam Kencana.

Pantauan di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya tidak adanya lantai kerja (lean concrete)—komponen penting dalam konstruksi jalan. Selain itu, tampak retakan dini pada permukaan jalan yang sudah disiram aspal cair, meski proyek baru mulai dikerjakan pada 18 April 2025.

Proyek Jalan Rp 481 Juta di Kota Tangerang Bermasalah, CV Surya Alam Kencana Diduga Langgar Spesifikasi

Padahal, berdasarkan Pedoman Umum Pekerjaan Konstruksi dari Kementerian PUPR, setiap pembangunan jalan wajib menggunakan lantai kerja setebal minimal 5 cm. Fungsi utamanya adalah untuk mencegah tercampurnya tanah dengan beton serta menjaga kestabilan kadar air saat pengecoran.

Ketidaksesuaian teknis ini diperparah dengan munculnya retak rambut pada usia muda beton. Hal ini bisa menandakan kegagalan teknis, baik dari aspek komposisi adukan, proses perawatan (curing), maupun kualitas material yang digunakan.

Standar mutu beton yang lazim digunakan untuk jalan lingkungan, sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), adalah mutu K-225 hingga K-250—tergantung pada jenis beban kendaraan yang akan melintas.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik, melalui pesan WhatsApp pada Senin (28/04/2025). Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.

Sikap diam dari pihak PUPR memunculkan tanda tanya besar di masyarakat soal transparansi dan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai dari uang rakyat tersebut.

Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik, termasuk Dinas PUPR, wajib memberikan informasi atas penggunaan dana APBD kepada masyarakat.

Menanggapi temuan tersebut, publik mendesak agar pihak-pihak terkait seperti Inspektorat dan BPKP segera melakukan audit investigatif guna memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.

Pengamat tata kota, Ir. Ahmad, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/04/2025), menjelaskan bahwa penggunaan lantai kerja bersifat penting tergantung kondisi tanah.

“Kalau kekerasan tanah di bawah bisa dipastikan cukup kuat dan rata, mungkin bisa tanpa lantai kerja. Tapi kalau sudah muncul retakan, itu tanda bahwa dasar tidak rata dan bisa menyebabkan beton patah. Retakan jelas mengurangi kekuatan jalan,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar proyek bermasalah di Kota Tangerang yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat pengawasan agar kualitas infrastruktur tidak dikorbankan.

>Red/KJK Tangerang Raya

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com