Silogisnews.com | Tangerang,- Aula Kantor Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, menjadi lokasi digelarnya acara pemilihan Ketua Karang Taruna bertema "Pemuda Berkarya Bersama Membangun Sukabakti", Sabtu (26/4/2025). Namun, acara ini menuai sorotan dan diduga tidak sah karena pemilihan belum dilaksanakan namun sudah direncanakan pelantikannya.
Acara tersebut dihadiri oleh Lurah Sukabakti, Ridwan Firdaus, Ketua Steering Committee (SC) Ajat, Ketua Organizing Committee (OC) Doni Sambhani, Humas Karang Taruna Kecamatan Curug Ryan, serta perwakilan dari 27 UKKT RW se-Kelurahan Sukabakti.
Ryan, Humas Karang Taruna Kecamatan Curug, mengkritisi jalannya proses ini. Ia mengingatkan pentingnya mengikuti Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna sebagai pedoman resmi organisasi.
"Saya menilai pemilihan Ketua Karang Taruna Kelurahan Sukabakti ini terkesan lucu dan mengada-ada. Demokrasi yang sehat tidak dijalankan dengan cara seperti ini," ujar Ryan. Ia juga menekankan bahwa para senior seharusnya menjadi teladan dalam berorganisasi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Nursalim, Ketua Karang Taruna periode sebelumnya, juga angkat bicara. Ia menegaskan, "Saya tidak pernah menandatangani SK SC yang diketuai oleh Ajat maupun OC yang dipimpin oleh Doni Sambhani," tegasnya. Menurutnya, semua proses seharusnya mengacu pada aturan yang jelas dan transparan.
Pemilihan yang penuh kontroversi ini diharapkan menjadi pembelajaran penting agar ke depan seluruh pihak dapat lebih memperhatikan mekanisme sesuai aturan untuk menjaga marwah organisasi dan memberdayakan pemuda di Kelurahan Sukabakti.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada Lurah Sukabakti, Ketua Karang Taruna Kecamatan Curug, dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang.
>Red/KJK
0 Komentar