Agus menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang, dan tugas jurnalis dalam mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi adalah bagian dari pilar demokrasi. Ia menilai tindakan menantang wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap profesi yang mulia ini.
"Kami mengingatkan, tantangan semacam ini tidak hanya mencoreng etika bermasyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Jurnalis bekerja berdasarkan fakta, dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Kami tidak akan tinggal diam terhadap ancaman ataupun intimidasi," tegasnya.
![]() |
Foto tangkapan layar |
KJK Tangerang Raya mendukung penuh langkah-langkah hukum jika ada anggota pers yang merasa dirugikan atas insiden tersebut, sekaligus mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan sikap saling menghargai dan profesional dalam menjalani kehidupan berdemokrasi.
Hingga berita ini dirilis, KJK Tangerang Raya menyerukan kepada seluruh jurnalis agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Red/KJK
0 Komentar