![]() |
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suhartisutar, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. Penggunaan dana BOS harus diperuntukkan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, dengan tetap memperhatikan prioritas yang sudah ditetapkan.
“Sekolah yang menerima dana BOS harus memiliki siswa yang terdaftar dan aktif belajar, serta menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan operasional yang sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Suhartisutar.
Selain itu, Suhartisutar juga menambahkan bahwa rencana penggunaan dana BOS harus dibicarakan melalui diskusi bersama yang melibatkan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah. Langkah tersebut penting untuk memastikan agar pengelolaan dana BOS dilakukan dengan bijak dan sesuai kebutuhan sekolah.
Rencana penggunaan dana BOS, lanjutnya, harus diumumkan secara terbuka di media pengumuman sekolah. Hal ini bertujuan agar orang tua siswa dan masyarakat dapat mengetahui dan memantau alokasi dana yang digunakan di masing-masing sekolah.
“Hal ini akan membantu mencegah potensi penyalahgunaan dana BOS. Pengelolaan yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait dapat memberikan kontrol yang lebih baik dan meminimalisir kesalahan atau tindakan yang merugikan,” ujarnya.
Kemendikbudristek berharap dengan langkah-langkah ini, penggunaan dana BOS dapat lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
>Hnd
Sumber Repost: @kemendikdasmen

0 Komentar