![]() |
Keterangan Foto: Asep Setiadi Ketua Umum LSM GPRUKK |
Dalam pernyataannya, Asep Setiadi Selaku Ketua Umum GPRUKK menegaskan bahwa tindakan meminta THR bukan merupakan bagian dari prinsip perjuangan organisasi.
"Kami menegaskan bahwa anggota LSM GPRUKK tidak diperbolehkan meminta THR kepada pihak mana pun. Jika ada oknum yang mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi, itu bukan tanggung jawab kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep juga meminta kepada seluruh pihak, baik instansi pemerintah, swasta, maupun individu, untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi oknum yang mengatasnamakan LSM GPRUKK.
"Kami mengimbau agar setiap pihak yang menerima permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai anggota GPRUKK untuk terlebih dahulu memverifikasi Kartu Tanda Anggota (KTA), terutama masa aktifnya," tambahnya.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif guna menjaga nama baik organisasi dan menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Umum menegaskan bahwa LSM GPRUKK tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi sosialnya sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan tanpa melibatkan praktik yang bertentangan dengan etika dan hukum.
Pihak organisasi juga membuka layanan pengaduan jika ada laporan mengenai oknum yang mencatut nama GPRUKK untuk kepentingan pribadi. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh anggota dapat tetap menjaga marwah organisasi dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
>Hnd
Sumber : Sekretariat LSM GPRUKK
0 Komentar