Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga, termasuk ahli waris tanah yang terdampak, menemukan kejanggalan dalam status kepemilikan lahan mereka. Menurut informasi yang beredar, tanah tersebut dialihkan kepemilikannya tanpa proses jual beli yang sah, sehingga memicu kemarahan warga yang merasa hak mereka dirampas secara sepihak.
Salah satu warga terdampak, Saodah, ahli waris dari Muni bin Musa, mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui bahwa tanah keluarganya telah berpindah tangan tanpa ada transaksi jual beli yang melibatkan pihaknya.
"Kami tidak pernah menjual tanah ini. Tiba-tiba ada alat berat masuk dan mulai melakukan pengerjaan proyek perumahan. Saat kami tanyakan ke pihak berwenang, justru sulit mendapatkan jawaban yang jelas," ungkap Saodah dengan nada kecewa.
Dugaan keterlibatan oknum Kelurahan Panunggangan Barat dan Kecamatan Cibodas semakin menguat setelah warga menemukan bukti berupa dokumen resmi, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Akta Jual Beli (AJB), yang diduga telah dimanipulasi.
Menurut data yang dimiliki keluarga korban, tanah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni:
AJB No. 345/JB/Ags/83 atas nama Muni bin Musa dan Soadi, yang tercatat di PPATS Kecamatan Jatiuwung, dengan luas 1.600 meter persegi dari total 2.870 meter persegi.
Berdasarkan SPPT No. 32.75.740.004.006.1531.0.96-01, diketahui masih terdapat sisa tanah seluas 1.270 meter persegi yang belum pernah diperjualbelikan.
Namun, lahan tersebut kini telah menjadi bagian dari proyek pembangunan perumahan PT Lippo Karawaci, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik ilegal dalam alih kepemilikannya.
Sejumlah warga menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bagian dari praktik mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak. Seorang aktivis masyarakat yang turut mengawal kasus ini menegaskan bahwa praktik semacam ini harus segera diusut tuntas.
"Kami menduga ada permainan mafia tanah yang melibatkan oknum pemerintah dan pihak pengembang. Ini harus diusut tuntas. Warga yang memiliki hak atas tanah tersebut berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.
Mereka juga menduga bahwa surat-surat tanah yang dimiliki oleh pengembang telah mengalami manipulasi, sehingga dapat digunakan untuk memuluskan transaksi jual beli lahan secara tidak sah.
Untuk menindaklanjuti dugaan perampasan hak tanah ini, warga yang terdampak telah berkoordinasi dengan pengacara Herman Puajole, S.H., M.H., yang kini bertindak sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Muni bin Musa.
"Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi agar ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Tidak boleh ada praktik kotor seperti ini di Kota Tangerang. Jika terbukti ada keterlibatan oknum, mereka harus bertanggung jawab di hadapan hukum," ujar salah satu perwakilan warga.
Kasus mafia tanah semakin marak terjadi di berbagai daerah, dengan modus operandi yang melibatkan oknum pejabat yang memiliki akses terhadap administrasi pertanahan. Jika tidak ditindak tegas, praktik ini akan terus berulang dan merugikan masyarakat kecil yang kehilangan hak atas tanah mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, dan PT Lippo Karawaci belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan ini. Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan hak mereka tetap dilindungi.
Kasus ini masih terus bergulir, dan masyarakat akan terus mengawal perkembangannya agar tidak ada pihak yang dirugikan serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, warga berharap para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
*/Red
0 Komentar