Silogisnews.com, Tangerang, – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2) berujung pada kontroversi pembakaran spanduk Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Demo yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh ketika beberapa peserta aksi membakar ban dan spanduk, termasuk spanduk yang bertuliskan HPN 2025.
Insiden tersebut terjadi saat beberapa mahasiswa mencabut spanduk tersebut. Mereka mengklaim telah mendapatkan izin dari Satpol PP untuk melakukan hal tersebut.
“Saya sudah izin Satpol PP, tidak masalah,” ujar salah satu mahasiswa yang terlihat sedang mencabut spanduk.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang. Saat dikonfirmasi, petugas yang sedang berjaga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin kepada mahasiswa untuk mencabut atau membakar spanduk yang ada.
"Saya tidak pernah menyuruh. Satpol PP yang mana yang kasih izin?" kata salah satu petugas yang mengamankan aksi.
Aksi pembakaran spanduk ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kalangan insan pers. Banyak yang merasa bahwa simbol perayaan HPN 2025 seharusnya tidak menjadi sasaran dalam demonstrasi yang bertujuan untuk menyuarakan aspirasi mahasiswa.
Kejadian ini menambah daftar panjang aksi unjuk rasa yang berujung pada insiden kontroversial, dan menarik perhatian berbagai kalangan. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kejadian ini untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, serta memberikan klarifikasi yang dapat menjernihkan situasi.
>Red/Kjk

0 Komentar